Breaking News
Jogja News hadir untuk memberikan informasi terpercaya seputar event terkini, kuliner legendaris, destinasi wisata populer, serta isu sosial yang sedang hangat dibicarakan

Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Bangunan Liar di Perumahan Aster Cibodas

Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Bangunan Liar di Perumahan Aster Cibodas

1.Satpol PP Tangerang Bongkar Bangunan Liar di Cibodas

Banten Bicara Satpol PP Dalam upaya menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan warga, Satpol PP Kota Tangerang kembali turun ke lapangan. Kali ini, delapan bangunan liar di sekitar Perumahan Aster Cibodas dibongkar karena berdiri tanpa izin di atas lahan fasilitas umum.

Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Irman Pujahendra, aksi gabungan ini bukan sekadar pembongkaran, tapi bagian dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018. Irman menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah melalui proses sosialisasi dan imbauan berulang.

“Kami hanya ingin menciptakan ruang kota yang nyaman dan tertib,” katanya. Aksi ini mendapat dukungan dari warga sekitar yang telah lama resah dengan keberadaan bangunan liar tersebut.


2. Tata Ruang Dibenahi, Bangunan Liar Dibongkar: Satpol PP Bertindak Tegas tapi Manusiawi

Penertiban bukan sekadar membongkar, tapi juga mengedukasi dan mengayomi. Begitulah misi yang diusung Satpol PP Kota Tangerang saat menertibkan bangunan liar di kawasan Perumahan Aster Cibodas.

Dalam aksi gabungan yang melibatkan puluhan petugas dan alat berat, delapan unit bangunan semi permanen berhasil dibongkar dengan tertib. Kepala Satpol PP Irman Pujahendra menegaskan bahwa prosedur telah dijalankan dengan benar, dari sosialisasi hingga peringatan.

“Ini bukan tindakan represif, melainkan solusi atas keresahan masyarakat,” ujar Irman. Ke depan, penertiban akan dilanjutkan di kawasan lain yang dinilai melanggar aturan dan meresahkan.

Satpol PP


Baca Juga: Bupati Serang Siapkan Layanan Pengaduan Khusus Pungli dan Calo

3. Tegakkan Perda, Wujudkan Kota Tertib:  Tangerang Turun Tangan

Penegakan hukum daerah bukan hanya soal sanksi, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Itulah yang dijalankan  Kota Tangerang saat membongkar bangunan liar di Perumahan Aster Cibodas.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Perda No. 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum. Kepala menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan secara berulang.

“Tujuan kami jelas, menjaga kenyamanan tata ruang kota. Ini amanat aturan dan aspirasi warga,” tegas Irman.


4. Bukan Sekadar Dibongkar: Bangunan Liar di Cibodas Dihapus Demi Ketertiban Kota

Delapan bangunan liar di kawasan Aster Cibodas akhirnya dibongkar oleh  Kota Tangerang. Meski banyak yang menganggap pembongkaran sebagai tindakan keras, namun di balik itu tersimpan proses panjang yang manusiawi.

 telah melakukan sosialisasi selama beberapa waktu, bahkan memberikan imbauan berkali-kali sebelum akhirnya mengambil tindakan. Kepala menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak pelanggaran tata ruang.


5. Kota Tangerang Tertib Tanpa Bangunan Liar: Aksi  Didukung Warga

Warga Perumahan Aster Cibodas akhirnya bisa bernapas lega.Proses berlangsung aman dan kondusif.

Aksi ini mendapat dukungan masyarakat yang menganggap bangunan-bangunan itu mengganggu estetika dan fungsi fasilitas umum.

“Penertiban ini bagian dari program jangka panjang menata Kota Tangerang yang lebih nyaman dan tertib,” tutupnya.

Exit mobile version