1. Kejari Serang Tak Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Bantuan Sapi
Banten Bicara Kejari Serang Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan menerima putusan majelis hakim atas vonis dua terdakwa kasus korupsi penjualan sapi bantuan dari Kementerian Pertanian. Dengan keputusan ini, dipastikan tidak akan mengajukan banding.
“Jaksa (memutuskan) terima putusan,” ujar Kasi Intel , M Ichsan, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan untuk Sanwani, dan 1 tahun 6 bulan untuk Jajang Kelana, lebih ringan dari tuntutan JPU. Kejari menilai vonis ini sudah proporsional karena sebagian besar pertimbangan jaksa diakomodasi oleh hakim.
2. Artikel Opini – Gaya Analisis Ringan
Secara strategis, tidak adanya banding bisa menghemat waktu dan biaya perkara, serta mempercepat pemulihan kerugian negara karena terdakwa telah membayar uang pengganti.
Namun, publik juga patut bertanya: apakah vonis ringan ini cukup memberikan efek jera dalam kasus korupsi? Sebuah pertanyaan reflektif bagi penegakan hukum ke depan.
3. Artikel Ringkas – Gaya Straight News
Kejari Serang Terima Vonis Dua Terdakwa Korupsi Sapi
Kejaksaan Negeri Serang memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi bantuan sapi.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Imigrasi, Orang Asing di Kota Tangerang Bakal Diawasi Ketat
4. Artikel Edukatif – Gaya Informasi Hukum
Apa Arti Tidak Ajukan Banding? Ini Penjelasan dari Kasus Korupsi Sapi di Serang
Keputusan untuk tidak mengajukan banding atas vonis dua terdakwa korupsi menandakan mereka menerima hasil putusan hakim. Hal ini biasa terjadi jika: Terdakwa sudah membayar uang pengganti kerugian negara
Dalam kasus ini, Sanwani sudah melunasi UP sebesar Rp55 juta.Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, dua terdakwa, Sanwani dan Jajang Kelana, mendengarkan vonis mereka dalam diam.
5. Kejari Serang Investigatif Ringan – Gaya Penelusuran Ringan
Kasus penyelewengan bantuan sapi dari Kementan di Serang mencuatkan pertanyaan publik soal pengawasan program bantuan.
Apa alasan Kejari tidak melanjutkan perlawanan hukum? Menurut mereka,
Namun pertanyaannya: bagaimana pengawasan bantuan ke depan agar kasus serupa tak terulang?