Breaking News
Jogja News hadir untuk memberikan informasi terpercaya seputar event terkini, kuliner legendaris, destinasi wisata populer, serta isu sosial yang sedang hangat dibicarakan
Indosat Indosat Indosat

Ayah di Kota Serang Memperkosa Anak Kandung Berulang Kali

Indosat

1. Pengkhianatan Seorang Ayah: Luka Sejak Usia Dini

Banten Bicara Ayah di Kota Seorang ayah berinisial A (40) dari Kecamatan Serang telah merusak masa depan anak kandungnya dengan tindakan keji: memperkosa sang anak sejak masih duduk di bangku SD hingga kini berusia 16 tahun. Kejahatan ini dilakukan dalam diam, ketika anak sedang tidur. Ancaman “tidak diberi uang” dan “dikeluarkan dari sekolah” menjadi senjata psikologis pelaku.

Tragisnya, pelaku berdalih seolah “berhak” atas anaknya, dengan ucapan manipulatif: “Kamu sudah bapak urusin dari kecil, masa bapak gak dikasih bonus.”

Indosat

Kejadian ini terbongkar saat sang kakek memergoki sendiri. Korban pun akhirnya menyampaikan semua yang dialaminya, dan pelaku kini telah ditangkap serta dijerat pasal berat Undang-Undang Perlindungan Anak.


2. Kekerasan Seksual dalam Keluarga: Ketika Rumah Tak Lagi Aman

Kasus di Serang menambah panjang daftar tragedi kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Seorang ayah justru menjadi pelaku predator yang mencabik-cabik rasa aman anaknya.

Rumah seharusnya menjadi tempat perlindungan. Namun dalam kasus ini, justru berubah menjadi medan penderitaan. Pelaku memanfaatkan posisi sebagai ayah untuk menundukkan anak, menciptakan tekanan psikis melalui ancaman keuangan dan pendidikan.

Hal ini membuktikan bahwa sistem pengawasan dan edukasi terhadap anak dan orang tua di Indonesia masih belum memadai. Banyak anak mengalami kekerasan seksual bertahun-tahun tanpa bisa atau berani bersuara.

Ayah di Kota
Ayah di Kota

Baca Juga: Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tangsel Baru Cair Tahun Depan

3. Ayah di Kota: Hukuman 15 Tahun Masihkah Cukup?

 Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung, hukum memperberat pidana sepertiga dari hukuman pokok.

Banyak pihak mendesak agar pengadilan menjatuhkan vonis maksimal, serta menerapkan rehabilitasi dan perlindungan menyeluruh bagi korban.


4. Ayah di Kota: Luka Tak Kasat Mata yang Tak Mudah Sembuh

Anak perempuan korban pemerkosaan oleh ayah kandung kemungkinan besar mengalami trauma mendalam, kehilangan rasa percaya, bahkan berpotensi mengalami PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). Dampaknya bisa menjalar hingga kehidupan sosial, akademik, bahkan hubungan masa depannya.

Butuh waktu lama dan dukungan psikolog profesional agar korban bisa bangkit kembali. Sayangnya, akses terhadap konseling dan psikoterapi untuk korban kekerasan seksual di Indonesia masih sangat terbatas dan kurang terintegrasi dalam sistem hukum.


5. Seruan Masyarakat: Jangan Diam, Lindungi Anak!

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lingkungan keluarga bukan jaminan keamanan. Justru kejahatan paling sunyi bisa terjadi di balik dinding rumah. Masyarakat perlu lebih peka, berani bertindak, dan membangun budaya tidak diam saat ada tanda-tanda kekerasan.

 Warga, guru, dan keluarga besar harus menjadi garda terdepan mendeteksi dan mencegah kekerasan seksual sejak dini.

Jangan tunggu anak bicara. Kadang mereka bisu bukan karena tak ingin bicara, tapi karena takut, tak tahu caranya, atau bahkan tak tahu apa yang terjadi padanya salah.

Indosat