695 Truk Terindikasi: Langkah Menuju Zero Kendaraan ODOL
Banten Bicara 695 Truk Terindikasi Ditlantas Polda Banten baru-baru ini melaksanakan pendataan terhadap truk-truk yang melintas di wilayah hukum Banten, sebagai bagian dari program besar Korps Lalu Lintas Polri yang bertajuk ‘Menuju Indonesia Zero Kendaraan Over Dimensi Over Load’. Pendataan tersebut berlangsung mulai tanggal 1 hingga 15 Juni 2025, dengan hasil yang cukup mengejutkan: 695 truk terindikasi berstatus Over Dimension Over Load (ODOL). Program ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran ODOL di jalan raya, yang sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Langkah Awal: Pendataan dan Sosialisasi
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan, menyampaikan bahwa pendataan tersebut adalah bagian dari rangkaian program yang dimulai dengan sosialisasi kepada pengendara truk. “Kami melakukan pendataan dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman kepada pengendara truk mengenai bahaya dan dampak dari ODOL terhadap keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Himawan.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa 695 unit truk yang melintas di wilayah Banten selama periode tersebut terindikasi ODOL. Angka ini mencakup berbagai wilayah hukum Polres di Banten, dengan wilayah Polresta Serang Kota menjadi yang paling banyak ditemukan truk ODOL, yakni 137 truk. Sementara itu, rincian data lainnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bupati Serang Siapkan Layanan Pengaduan Khusus Pungli dan Calo
-
Polresta Tangerang: 112 truk
-
Polresta Serang Kota: 137 truk
-
Polresta Serang Kabupaten: 113 truk
-
Polresta Cilegon: 103 truk
-
Polresta Pandeglang: 111 truk
-
Polresta Lebak: 119 truk
Pendataan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi truk-truk yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditentukan oleh peraturan. Selain itu, sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berkendara dan dampak ODOL juga intensif dilakukan di seluruh wilayah Banten.
Sosialisasi dan Peringatan: Fase Menuju Penindakan
Sesuai dengan rencana, pendataan dan sosialisasi akan dilanjutkan hingga akhir Juni 2025. “Kami akan terus melakukan sosialisasi di seluruh wilayah Banten untuk memastikan pengendara truk memahami bahaya ODOL dan kewajiban mereka untuk mematuhi aturan,” tambah Himawan.
Tahapan program ini dibagi dalam beberapa fase:
-
Fase Sosialisasi (Juni 1-30 Juni 2025): Penegakan hukum yang lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pengendara.
-
Fase Peringatan (1 Juli – 13 Juli 2025): Setelah sosialisasi selesai, pengendara truk yang terindikasi ODOL akan diberikan peringatan untuk mematuhi peraturan.
-
Fase Penindakan (14 Juli – 28 Juli 2025): Pada fase ini, jika truk masih ditemukan melanggar, penegakan hukum akan dilakukan melalui tilang atau tindakan lainnya.
695 Truk Terindikasi Dampak ODOL dan Upaya Menurunkan Angka Kecelakaan
Tak jarang, kecelakaan terjadi akibat truk yang tidak dapat menahan beban berat, menyebabkan kecelakaan fatal.
Harapan dari Program “Zero Kendaraan ODOL”
Polda Banten berharap, dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. AKBP Himawan juga menekankan bahwa kesadaran pengendara sangat diperlukan dalam mencapai tujuan akhir program, yakni ‘Zero Kendaraan ODOL’ di Indonesia.
695 Truk Terindikasi: Komitmen Berkelanjutan
raya. Polda Banten bersama jajaran Satlantas Polres se-Banten siap untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, diharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.